Melestarikan Aset Budaya Warisan Leluhur
Warisan
budaya nasional atau warisan budaya bangsa adalah cermin tingginya peradaban
bangsa. Dan salah satu ciri bangsa besar dan maju adalah bangsa yang mampu
menghargai dan melestarikan warisan budaya nenek moyang mereka. Semakin banyak
warisan budaya masa lampau yang bisa digali dan dilestarikan, maka sudah
semestinyalah peninggalan budaya tersebut semakin dihargai. Barulah disadari
betapa kaya dan melimpah ruahnya warisan budaya nenek moyang kita yang ternyata
selama ini terabaikan, terlantar dan tidak dipedulikan. Penyebabnya bisa karena
ketidaktahuan, kurangnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya warisan
budaya, maupun karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengoleksi
atau memperdagangkannya.
Warisan atau khazanah budaya bangsa merupakan karya
cipta, rasa, dan karsa masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia yang
dihasilkan secara sendiri-sendiri maupun akibat interaksi dengan budaya lain
sepanjang sejarah keberadaanya dan terus berkembang sampai saat ini. Warisan
budaya itu mencakup sesuatu yang berwujud seperti candi, istana, bangunan,
tarian, musik, bahasa, manuskrip (naskah kuno), dan yang tidak berwujud seperti
filosofi, nilai, keyakinan, kebiasaan, konvensi, adat-istiadat, etika dan lain
sebagainya. Sebagai sebuah negara yang kaya dengan warisan budaya, sudah sepatutnya
pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia berkomitmen untuk melestarikan
warisan yang sangat tinggi nilainya itu agar tidak musnah, hancur, lapuk,
dipindahtangankan, ataupun hilang karena dicuri, dirampas baik dengan
terang-terangan maupun secara halus. Pelestarian warisan budaya bangsa dapat
diartikan sebagai kegiatan terus menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan
akal-budi, pengetahuan, dan budaya bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi
masyarakat masa kini dan masa yang akan datang. Oleh sebab itu upaya
pelestarian khazanah budaya nasional secara tidak langsung menjadi upaya
menjaga nama baik bangsa Indonesia di mata Internasional.
Harus
diakui bersama di Indonesia masalah pelestarian budaya dan kegiatan
pendukungnya masih sangat lemah. Banyak contoh menguatkan pernyataan tersebut.
Kasus paling aktual adalah diklaimnya beberapa produk kebudayaan asli Indonesia
oleh pemerintah Malaysia. Setelah pencak silat, batik, angklung bahkan reog
dicoba untuk diakui sebagai produk Malaysia, besar kemungkinan produk budaya
lain segera menyusul diklaim pihak lain. Upaya perawatan dan penyimpanan
sebagai bagian utama pelestarian kondisinya juga sangat memprihatinkan.
Museum-museum yang dikelola pemerintah kondisinya dapat dikatakan seperti
pepatah “hidup segan mati tidak mau” . Contoh nyata dan aktual lainnya
adalah pencurian patung-patung di Museum Radyapustaka Surakarta diganti dengan
patung-patung palsu . Dalam bidang sastra, naskah-naskah melayu kuno yang
banyak dimiliki oleh penduduk dan keluarga mantan kerajaan-kerajaan di daerah
Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan sekitarnya
ramai-ramai menjadi incaran kolektor dari Malaysia dan Singapura. Upaya
membangun Koleksi Indonesiana masih jauh dari harapan.
Upaya
pelestarian peninggalan budaya belum menjadi kebutuhan bangsa Indonesia.
Menjadi ironis bila literatur tentang Indonesia justru terbanyak di Universitas
laiden di Belanda. Universitas Cornell di New York AS. Belum ada kebanggaan di
masyarakat maupun pemerintah terhadap peninggalan nenek moyangnya. Berbeda
dengan di Irak dimana rakyat dan pemerintahnya sangat menghargai warisan
leluhur. Artefak-artefak dan naskah kuno menjadi kebanggaan bangsa masih
terpelihara dengan baik. Sehingga untuk meruntuhkan mental dan semangat rakyat
Irak, peninggalan yang tidak ternilai itu menjadi sasaran gempuran pihak AS. Sebagai bangsa
tentu kita semua iri akan kondisi seperti di atas. Slogan bangsa yang besar
adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya masih sebatas sebuah slogan. Terlebih upaya pelestarian
peninggalan budaya bukan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat dan
mendatangkan banyak keuntungan finansial.
Maka
disinilah peran perpustakaan yang merupakan tempat pelestarian budaya bangsa.
Perpustakaan sebagai bagian integral pembangunan bertujuan untuk mendidik
masyarakat, memberi daya kreasi, prakarsa dan swadaya untuk meningkatkan
kemajuan kehidupan dan kesejahteraan dengan menyediakan berbagai kebutuhan
pengetahuan dan informasi dalam rangka kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian
dan pengembangan kebudayaan bagi masyarakat. Eksistensi perpustakaan dalam
mengantisipasi arus globalisasi nilai strategis dalam kiprahnya sebagai sarana
informasi yang cepat, tepat dan bermanfaat demi peningkatan dan pengembangan
masyarakat. Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional dan juga sebagai salah satu upaya untuk
memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian
kekayaan budaya bangsa maka sudah selayaknya perpustakaan itu tetap ada
walaupun perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi begitu pesat namun
perpustakaan sebagai rangkaian catatan sejarah masa lalu yang merupakan hasil
budaya umat manusia yang sangat tinggi harus tetap dilestarikan.
Dengan
munculnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1990 yang berkaitan dengan upaya
pelestarian aset bangsa tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Dari
sinilah tujuan utama perpustakaan adalah untuk mewujudkan koleksi nasional dan
melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Kita tahu bahwa karya cetak dan karya rekam sebagi rekaman ilmu dan
pengetahuan manusia dapat berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian,
informasi berbagai disiplin ilmu dan rekreasi budaya. Selain itu, karya cetak
dan karya rekam suatu bangsa merupakan records of the nation knowledge dan juga
merupakan bagian records of human knowledge. Kemudian juga koleksi karya cetak
dan karya rekam suatu bangsa merupakan koleksi hasil karya nasional yang
merefleksikan tinggi rendahnya budaya dan peradaban bangsa. Perpustakaan
adalah sebagai pusat sumber ilmu dan pelestari budaya manusia. Berarti disini perpustakaan
bertanggungjawab untuk merawat, menjaga, dan melestarikan budaya manusia. Hasil
karya cetak dan karya rekam di dalam suatu bangsa selalu berkembang, bertambah
setiap masa dan setiap tahunnya. Untuk keperluan pelestarian hasil cipta, karsa
dan karya budaya bangsa itu dibutuhkan atau diperlukan sekali undang-undang.
Undang-undang tersebut dimaksudkan mewajibkan setiap negara menyerahkan
secara cuma-cuma kepada atau beberapa perpustakaan yang ditunjuk oleh
undang-undang tersebut untuk dikelola sebagai koleksi karya budaya bangsa.
Dengan kewajiban serah simpan ini memungkinkan dapat terkumpul dan
terlestarikannya hasil budaya bangsa secara lengkap.
Dengan
perkembangan teknologi, hasil budaya intelektual manusia tidak hanya tertuang
dalam karya cetak dan karya tulis tetapi dapat pula rekaman berbagai
bentuk pita, piringan, film, dan bentuk media sejanis lainnya.
Perpustakaan-perpustakaan yang ditunjuk untuk menerima wajib serah simpan karya
cetak dan karya rekam bukan saja diwajibkan untuk melestarikan karya termaksud,
akan tetapi juga diwajibkan mendayagunakan bagi masayarakat dan
mempromosikannya untuk masyarakat. Sehingga karya bangsa akan tetap terjaga,
terawat, lestari, dan dapat didayagunakan oleh masyarakat. Sastrawan terkemuka
Inggris H.G Wells mengingatkan, jika ingin menghancurkan suatu bangsa maka
hancurkanlah seluruh aset “yang didalamnya termasuk buku, karya cetak dan karya
rekam” di semua perpustakaan. Artinya, jika ingin membuat suatu bangsa bodoh
dan terbelakang, maka jangan ada ilmu pengetahuan yang bersumber dari
perpustakaan.
sumber: seni budaya Indonesia
motto
- Warisan
budaya nasional atau warisan budaya daerah adalah cermin tingginya peradaban bangsa.
- Melestarikan budaya
nasional warisan leluhur sebagai wujud jati diri dan watak bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar